Kembali ke Daftar ProBer

Hukum Kesehatan

Hukum memiliki karakter keilmuan tersendiri, antara lain memaksa, mengikat, dan mengatur. Sementara Kesehatan juga memiliki karakter keilmuan tersendiri, antara lain ketidakpastian (uncertainty), keberpengaruhan ke sekitar (eksternalitas), dan ketidaksamaan pengetahuan/informasi (assymetri of information). Nah, saat Hukum dan Kesehatan dipadukan dalam perspektif "Negara Hukum" sehingga Hukum Kesehatan menjadi sangat unik untuk dipahami. Mari ikuti ProBer ini.